Importir Buah Indonesia

Bisnis sebagai importir buah Indonesia memang sangat menarik. Selain menguntungkan bagi pengusaha kecil, tingkat kesulitannya juga relatif rendah. Apalagi tingkat kesadaran masyarakat akan gaya hidup sehat tinggi membuat konsumsi buah-buahan meningkat. Jangan heran jika banyak orang yang menjalankan usaha buah buahan di berbagai tempat. Terlebih lagi di perkotaan yang lahannya sangat terbatas. 

Dalam menjalankan bisnis jual beli buah, Anda bisa memilih salah satu di antara tiga peran yaitu pemilik toko, distributor buah, atau supplier buah beku. Anda bisa menjadi importir atau eksportir. Apapun peran yang Anda pilih, pastikan Anda memenuhi syarat untuk menjadi importir atau eksportir serta membuka usaha dalam bidang ini. 

Syarat Importir Buah Indonesia Apa Saja 

Tidak mudah untuk menjadi badan atau perusahaan fruit importir . Ada banyak syarat menjadi importir yang harus dipenuhi agar bisa menjalankan kegiatan pembelian atau pemindahan barang dari luar negeri. Kalau perusahaan importir anda ingin dipercaya pelayannya, keamanannya dan lainnya maka syarat untuk menjadi importir ini harus diketahui serta dipahami. Kalau dilakukan dengan benar maka proses pendaftaran izinnya tidak sesulit yang dibayangkan. 

Importir sendiri bisa berupa badan, lembaga atau perusahaan dan bisa juga importir perorangan. Dimana di antara keduanya memiliki syarat menjadi importir yang hampir sama yaitu salah satunya kepemilikan dokumen API (Angka Pengenal Impor). API adalah tanda pengenal sebagai importir baik perorangan atau berbentuk badan usaha hingga perusahaan. 

Tidak hanya satu jenis, ada dua jenis dokumen API antara lain: 

  • API Umum (API-U) 

Sesuai dengan namanya, lisensi bisnis impor ini mengizinkan perusahaan dagang untuk mengimpor barang yang digunakan untuk tujuan dagang di Indonesia. Sebelumnya, perusahaan dengan API-U hanya dapat mengimpor sekelompok barang tertentu yang dijelaskan secara spesifik dalam Regulasi Dagang. Tetapi dengan adanya perubahan, pemilik API-U bisa mengimpor barang-barang dari beberapa bagian yang lain dengan kode HS. 

Selain itu, importir yang memiliki API-U tidak harus memiliki hubungan khusus dengan supplier luar negeri seperti sebelumnya. Hubungan khusus ini dulunya diwajibkan dan dibentuk lewat beberapa perjanjian seperti perjanjian supplier, agensi atau distributor, kendali berbagi untuk kegiatan ekonomi dan sebagainya. 

Jika anda adalah perusahaan atau badan usaha yang ingin melakukan impor barang kategori umum maka Anda harus membuat API-U dengan persyaratan sebagai berikut: 

Persyaratan API-U: 

  • Melampirkan fotocopy akta pendirian dan akta perubahan 
  • SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan 
  • Keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku 
  • NPWP perusahaan 
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  • KTP semua pemegang saham dan FC NPWP direktur utama 
  • Referensi bank devisa 
  • Pas foto penanggung jawab  (3×4) sebanyak 4 lembar dengan background berwarna merah 

Importir Buah Terbesar di Indonesia 

No 

Daftar Importir Buah Indonesia 

1

PT Segar Kumala Indonesia 

2

PT Alindojaya Pratama 

3

PT Blitar Nanas Industri 

4

PT Agroindo Usahajaya 

5

PT Aneka Buah Utama 

6

CV Cherry Buah

7

PT Semesta Segar Abadi 

8

CV Surya Cemerlang Abadi 

9

PT Tri Sarana Transportama 

  • API-P 

 API-P mengizinkan perusahaan industry untuk mengimpor barang yang hanya digunakan untuk penggunaan internal mereka. Barang-barang yang diimpor di bawah API-P adalah bahan mentah, barang modal serta bahan pendukung yang akan diproses lebih lanjut atau digunakan untuk mendukung kegiatan produksi serta operasional. 

Di bawah Regulasi Dagang, barang-barang industry atau barang-barang jadi yang diimpor di bawah API-P dilarang untuk dijual secara langsung atau ditransfer pada pihak ketiga. Tetapi ada dua pengecualian. Berbagai barang impor ini hanya dapat ditransfer ke pihak lainnya di bawah fasilitas pembebasan bea masuk. 

Perusahaan juga harus menunjukkan bukti kegunaan barang untuk tujuan sendiri selama minimum 2 tahun setelah tanggal Formulir Deklarasi Impor atau barang industry spesifik yang hanya akan digunakan untuk uji coba pemasaran atau sebagai barang pelengkap untuk mengembangkan bisnis di Indonesia. 

Persyaratan API-P: 

  • Akta pendirian dan akta perubahan 
  • SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan 
  • Domisi perusahaan yang masih berlaku 
  • NPWP perusahaan 
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  • Fotocopy KTP semua pemegang saham dan FC NPWP Direktur Utama 
  • Pas foto penanggung jawab (3×4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah 

Tata Cara Pengurusan API 

Berikut ini syarat dan tata cara pengurusan API: 

  • Surat permohonan yang di dalamnya ada pernyataan keabsaan dan kebenaran data serta dokumen di atas kertas bermaterai Rp 6000 
  • Melampirkan identitas pemohon atau  penanggung jawab, WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi); WNA: IMTA dan Passport yang masih berlaku 
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6000 serta KTP penerima dan pemberi kuasa jika pengurusan dikuasakan 
  • Jika berbentuk badan hukum atau badan usaha: NPWP badan hukum/badan usaha. Akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang telah dikeluarkan oleh: Kemenkumham jika berbentuk PT dan Yayasan; Kementerian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri jika CV. 
  • Melampirkan Izin Usaha Industri (IUI) jika memohon untuk API-P (Produsen) 

FAQ 

Apa yang dimaksud dengan importir?

Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain Importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor.

Bagaimana cara menjadi importir?

-Menentukan Jenis Produk dengan Melakukan Riset Produk dan Pasar, Cari Penjual atau Supplier Produk yang Memberikan Harga Terbaik, Pasarkan Bisnis Secara Online, Siapkan Perizinan dan Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top